Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 500.2.3.8/12/404.302.2/2024

  • Pasien Umum/ BPJS
    1. KARTU IDENTITAS /KTP
    2. Surat pengantar /permintaan rawat inap
    3. SEP

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. Petugas rawat inap melakukan timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Asuhan medis, keperawatan/kebidanan selama perawatan
  5. Perencanaan pulang pasien
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien pulang/rujuk
  8. Catatan : Diprioritaskan pada penanganan pasien berdasarkan kegawatan Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

1 Jam (60 menit)

Waktu sampai di Ruang Rawat Inap 1 jam


Variatif sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor. 14 Tahun 2023 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ngawi.


Pelayanan Rawat Inap

Sarana Pengaduan:

§  Kotak saran / Kuisioner

§  Website : https://rsudgeneng.ngawikab.go.id

WhatsApp : 082131554381

Petugas Informasi dan Pengaduan :

Ivanda Destriana, A.Md.Keb
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online