Pelayanan Ruang Farmasi

No. SK: 449.1/002/TAHUN 2024

  • Pelayanan Ruang Farmasi
    1. KTP

Waktu Penyelesaian Pelayanan 1 pasien

- Obat non racik = < 5>

- obat racik = < 10>

- pemberian informasi obat = tentative

TARIF BERDASARKAN PERATURAN PERDA TARIF KABUPATEN DEMAK NO 12 TAHUN 2023

Pemberian Obat setelah pemeriksaan : - obat non racik - obat racik - pemberian informasi obat - konsultasi apoteker

PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS SAYUNG I

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store