No. SK: 449.1/002/TAHUN 2024
Waktu Penyelesaian Pelayanan 1 pasien
- Obat non racik = < 5>
- obat racik = < 10>
- pemberian informasi obat = tentative
TARIF BERDASARKAN PERATURAN PERDA TARIF KABUPATEN DEMAK NO 12 TAHUN 2023
Pemberian Obat setelah pemeriksaan : - obat non racik - obat racik - pemberian informasi obat - konsultasi apoteker
PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS SAYUNG I
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store