Pelayanan Kesehatan Jiwa dan Napza

No. SK: 449.1/002/TAHUN 2024

  • Pelayanan Kesehatan Jiwa dan Napza
    1. KTP

1. Hari Buka : Setiap Hari Kerja (Senin – Sabtu) 

2. Jam Pelayanan : Kegiatan secara insidentil 

3. Tempat Pelayanan : Dalam gedung dan luar gedung 

4. Lama Layanan : Sesuai dengan Jenis Layanan yang dilakukan


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Jiwa dan Napza

PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS SAYUNGI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store