No. SK: 449.1/002/TAHUN 2024
1. Hari Buka : Setiap Hari Kerja (Senin – Sabtu)
2. Jam Pelayanan : Kegiatan secara insidentil
3. Tempat Pelayanan : Dalam gedung dan luar gedung
4. Lama Layanan : Sesuai dengan Jenis Layanan yang dilakukan
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Kesehatan Jiwa dan Napza
PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS SAYUNGI
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store