Pelayanan Klinik Sanitasi

No. SK: 449.1/002/TAHUN 2024

  • Pelayanan Klinik Sanitasi
    1. KTP

Untuk pelayanan dalam gedung 15 menit/kunjungan

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN KLINIK SANITASI

PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS SAYUNGI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store