Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL)

No. SK: 74 Tahun 2024

  • Surat Keterangan Lulus (SKL) Asli: Dokumen asli Surat Keterangan Lulus (SKL) yang akan dilegalisir. Surat Keterangan Lulus (SKL) asli ini diperlukan untuk mencocokkan data dengan fotokopi yang akan dilegalisir.
    1. Fotokopi Surat Keterangan Lulus (SKL): Salinan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang akan diberikan stempel legalisasi. Jumlah fotokopi yang dapat dilegalisir bergantung pada kebutuhan lulusan.

  • Menyerahkan Dokumen
    1. Lulusan atau orang tua/wali menyerahkan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli dan fotokopi Surat Keterangan Lulus (SKL) ke bagian administrasi sekolah. Dokumen ini dapat diserahkan langsung atau melalui pos jika lulusan tidak bisa datang ke sekolah.
  • Proses Legalisir
    1. Petugas administrasi akan mencocokkan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli dengan fotokopi, lalu memberikan stempel legalisir pada fotokopi Surat Keterangan Lulus (SKL). Proses ini dilakukan secara manual untuk memastikan keabsahan dokumen.
  • Pengambilan Hasil Legalisir
    1. Setelah proses legalisir selesai, lulusan atau orang tua/wali dapat mengambil hasil legalisir dari bagian administrasi. Jika dokumen dikirim melalui pos, hasil legalisir dapat dikirim kembali kepada lulusan dengan biaya pengiriman ditanggung oleh lulusan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir SKL

manicat.sch.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

manicat.sch.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL)"