Layanan Sewa Peralatan

  1. Surat permohonan Sewa Alat ditujukan kepada Kepala BBPJN Sulawesi Selatan
  2. KTP Pemohon
  3. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon membuka link http://binamarga.go.pu.id/balai-sulsel atau mendatangi Kantor BBPJN Sulawesi Selatan dengan alamat Jl. Batara Bira No. 14 Km. 16 Baddoka Makassar
  2. Pemohon/Penyewa mengajukan surat permohonan sewa peralatan kepada Kepala BBPJN Sulawesi Selatan, surat permohonan menjelaskan jenis peralatan yang akan disewa, lokasi, serta jangka waktu sewa
  3. Kepala BBPJN Sulawesi Selatan menerima dan mendisposisikan surat permohonan sewa alat kepada Kepala Bidang Preservasi I selaku penanggungjawab di Tim Peralatan paling lambat 1 hari kerja setelah surat permohonan diterima
  4. Kepala Bidang Preservasi I melakukan koordinasi dengan anggota Tim Peralatan untuk memastikan kondisi peralatan, menghitung biaya sewa, dan besaran jaminan perbaikan peralatan yang akan disewa dan menyampaikan hasil koordinasi ke Kepala BBPJN Sulawesi Selatan dan tembusan ke Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha setelah menerima disposisi surat Kepala BBPJN Sulawesi Selatan
  5. Kepala Balai mengeluarkan surat persetujuan penyewaan peralatan konstruksi apabila sewa peralatan disetujui atau surat penolakan apabila sewa peralatan tidak disetujui setelah menerima laporan dari Kepala Bidang Preservasi I
  6. Calon penyewa menyiapkan dan menyerahkan dokumen asli jaminan perbaikan peralatan, asuransi all risk peralatan, dan asuransi operator selambat-lambatnya 5 Hari Kerja sejak surat persetujuan sewa diterima. Asuransi yang digunakan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Petugas BBPJN Sulawesi Selatan akan melakukan konfirmasi keabsahan jaminan perbaikan peralatan dan polis asuransi ke Penjamin selambat-lambatnya 1 hari setelah jaminan perbaikan peralatan dan polis asuransi diterima
  8. Setelah surat konfirmasi keabsahan jaminan perbaikan peralatan dan polis asuransi dari Penjamin terbit, petugas akan menghubungi calon penyewa untuk melakukan pengecekan peralatan bersama. Apabila penjamin tidak memberikan konfirmasi, maka proses penyewaan tidak dapat dilanjutkan
  9. Bendahara Pengeluaraan BBPJN Sulawesi Selatan akan menerbitkan e-billing, pembayaran dapat dilakukan selambat-lambatnya 1 hari kerja
  10. Apabila dalam jangka waktu tersebut calon penyewa tidak melakukan pembayaran, akan dikenakan sanksi berupa larangan sewa peralatan selama 6 bulan
  11. Penandatanganan kontrak dilaksanakan di kantor BBPJN Sulawesi Selatan dengan membawa bukti pembayaran e-billing
  12. Pengambilan dan pengembalian peralatan di gudang peralatan BBPJN Sulawesi Selatan
  13. BBPJN Sulawesi Selatan akan melakukan monitoring selama masa sewa peralatan
  14. Penyewa menyampaikan laporan penggunaan dan pemeliharaan kepada BBPJN Sulawesi Selatan bersamaan dengan pengembalian peralatan.

Waktu penyelesaian Permohonan Sewa Peralatan ditetapkan selama 5 hari kerja

Biaya/Tarif sewa dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Nomor 09/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tata Cara Penggunaan Peralatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum.

Sewa Peralatan Konstruksi

Keluhan dan Saran/Masukan dapat disampaikan melalui:

  • e-mail: bbpjnsulsel@pu.go.id
  • WhatsApp Center: 082348949425 atau melalui link https://bit.ly/WhatsappBBPJNSulsel
  • Surat: Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan (Alamat: Jl. Batara Bira no. 14 Km. 16 Baddoka-Makassar, 90243)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sewa Peralatan"