Pelayanan IGD

No. SK: 500.2.3.8/12/404.302.2/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas (KTP/KK/KIA)
    2. Kartu Berobat (bila ada)
  • Pasien BPJS
    1. Kartu Identitas (KTP/KK/KIA)
    2. Kartu BPJS
    3. Kartu Berobat (bila ada)
  • Pasien Jasa Raharja
    1. Kartu Identitas (KTP/KK/KIA)
    2. Kartu Berobat (bila ada)
    3. Surat Laporan dari Kepolisian & Surat Jaminan dari Jasa Raharja
  • Pasien BPJS Ketenagakerjaan
    1. Kartu Identitas (KTP/KK/KIA)
    2. Kartu Berobat (bila ada)
    3. Kartu BPJS ketenagakerjaan

  1. Pasien datang di lakukan pemilahan berdasarkan tingkat kegawat daruratan (triase)
  2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
  3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Pengambilan obat
  6. Penyelesaian administrasi di kasir IGD
  7. Pasien pulang/dirawat/rujuk
  8. Catatan : Diprioritaskan pada penanganan pasien berdasarkan kegawatan. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien.

Setiap Hari 24 Jam

Pasien Umum : Sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor. 14 Tahun 2023 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ngawi.

Pasien BPJS : Sesuai Permenkes Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


1. Pelayanan Pasien Gawat Darurat 2. Pelayanan Pemeriksaan Penunjang 3. Pelayanan Obat 4. Pelayanan Ambulance/Mobil Jenazah 5. Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

Sarana Pengaduan:

§  Kotak saran / Kuisioner

§  Website : https://rsudgeneng.ngawikab.go.id

WhatsApp : 082131554381
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online