Penjualan

No. SK: 016/SMPST/1/Tahun 2024

  • Offline
    1. Membawa Kartu Identitas/KTP
    2. Memiliki Email Aktif
    3. Abstraksi penggunaan data
    4. Menyetujui surat perjanjian penggunaan data
  • online
    1. Memiliki Akses Internet
    2. Sudah memilki akun di website pst.bps.go.id (jika belum maka lakukan registrasi terlebih dahulu)
    3. Menyiapkan softfile Abstraksi penggunaan data
    4. Mengunggah surat perjanjian penggunaan data

  • OFFLINE
    1. Mengisi Buku Tamu.
    2. Masuk ke Ruang Tunggu.
    3. Pelayanan oleh Petugas.
    4. Memberikan Nilai Kepuasan.
  • Online
    1. Kunjungi situs layanan di website silastik.bps.go.id.
    2. Melakukan registrasi (bagi pengguna baru) atau login (bagi yang sudah memiliki akun).
    3. Membuat transaksi permintaan data.
    4. Memberikan penilaian setelah menggunakan layanan.

Layanan Offline:

10 Menit setelah pengunjung mengisi buku tamu.


Layanan Online:

10 Hari Kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan dilengkapi.

Berbayar sesuai PP No.7 Tahun 2015 dan Perban BPS No. 2 Tahun 2019. Sedangkan untuk layanan nol rupiah mengacu pada Perban BPS No. 2 tahun 2019.  

Data Mikro, Peta Wilkerstat, dan Publikasi Hardcopy/Softcopy

Penanganan pengaduan dapat dilakukan melalui kotak pengaduan yang tersedia di ruang PST BPS Kabupaten Bengkulu Selatan atau dapat melalui link berikut:

s.bps.go.id/bps1701-Pengaduan (gform pengaduan BPS 1701)

wa.me/6287793544166 (WA Bot Menyatu BPS 1701)

s.bps.go.id/pengaduanBPS

lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

silastik.bps.go.id