No. SK: KEP-345/WBC.16/2022
a. Paling lama 3 hari kerja setelah permohonan diterimalengkap dan sesuai apabila diajukan secara manual.
b. Paling lama 5 jam kerja setelah permohonan
diterimalengkap dan sesuai apabila diajukan secara
daring.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan atau Surat Penolakan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pemerintah untuk Kepentingan Umum
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email upgbeacukaikalbagtim@gmail.com.
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (0542) 732598 dan Surat d.a. Kepala Kantor Wilayah Jl. Jenderal Sudirman No.546, Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76114
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung melalui Unit Kepatuhan Internal Kanwil DJBC
Kalbagtim.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store