Konsultasi Statistik

No. SK: 016/SMPST/1/Tahun 2024

  • Offline
    1. Membawa Kartu Identitas/KTP
    2. Memiliki Email Aktif
  • online
    1. Memiliki Akses Internet
    2. Sudah memilki akun di website pst.bps.go.id (jika belum maka lakukan registrasi terlebih dahulu)

  • OFFLINE
    1. Mengisi Buku Tamu.
    2. Masuk ke Ruang Tunggu.
    3. Pelayanan oleh Petugas.
    4. Memberikan Nilai Kepuasan.
  • Online
    1. Kunjungi situs layanan di website pst.bps.go.id.
    2. Melakukan registrasi (bagi pengguna baru) atau login (bagi yang sudah memiliki akun).
    3. Melakukan Konsultasi melalui PST Online
    4. Memberikan penilaian setelah menggunakan layanan

Layanan Offline:

10 Menit setelah pengunjung mengisi buku tamu.


Layanan Online:

3 Hari Kerja setelah transaksi dibuat dan jika 3 hari setelah dijawab petugas tidak ada respon dari konsumen transaksi akan ditutup.


Tidak dipungut biaya

Konsultasi statistik

Penanganan pengaduan dapat dilakukan melalui kotak pengaduan yang tersedia di ruang PST BPS Kabupaten Bengkulu Selatan atau dapat melalui link berikut:

s.bps.go.id/bps1701-Pengaduan (gform pengaduan BPS 1701)

wa.me/6287793544166 (WA Bot Menyatu BPS 1701)

s.bps.go.id/pengaduanBPS

lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id