No. SK: KEP-345/WBC.16/2022
a. Paling lama 2 (dua) hari kerja yang dimulai sejak Kepala Kantor menerima surat permohonan izin operasional kegiatan TPS dari Pengusaha TPS sampai dengan Kepala Kantor menandatangani Surat Tugas Pemeriksaan Lapangan.
b. Paling lama 2 (dua) hari kerja yang dimulai sejak tim pemeriksa lapangan selesai melakukan pemeriksaan TPS sampai dengan Kepala Kantor menandatangani Surat Pemberian Izin Operasional Kegiatan TPS atau Surat
Pemberitahuan untuk melengkapi kelengkpan TPS kepada Pengusaha TPS.
Tidak dipungut biaya
Surat Pemberian Operasional Kegiatan TPS atau Surat Pemberitahuan untuk melengkapi kelengkpan TPS kepada Pengusaha TPS
1. secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email upgbeacukaikalbagtim@gmail.com.
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (0542) 732598 dan Surat d.a. Kepala Kantor Wilayah Jl. Jenderal Sudirman No.546, Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76114
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal Kanwil DJBC Kalbagtim
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store