Pemberian Izin Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

No. SK: KEP-345/WBC.16/2022

  1. Surat Pemberitahuan Memulai Operasional Kegiatan TPS, dilampiri dengan salinan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai TPS, dan daftar barang yang ditimbun dalam hal TPS telah beroperasi

  1. Pengusaha TPS menyerahkan permohonan izin operasional kegiatan TPS kepada Kepala Kantor Pabean.
  2. Petugas menerima dan meneliti permohonan izin operasional kegiatan TPS.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan lokasi TPS, mengecek kesiapan sistem pada TPS (TPS Online, Autogate System dan Akses Kepabeanan), melakukan pemeriksaan sarana pengawasan (CCTV dll) dan sarana Pelayanan (Ruangan Petugas DJBC)
  4. Kepala Kantor Pabean menyampaikan Surat Pemberian Izin Operasional Kegiatan TPS atau Surat Pemberitahuan untuk melengkapi kelengkapan TPS kepada Pengusaha TPS

a. Paling lama 2 (dua) hari kerja yang dimulai sejak Kepala Kantor menerima surat permohonan izin operasional kegiatan TPS dari Pengusaha TPS sampai dengan Kepala Kantor menandatangani Surat Tugas Pemeriksaan Lapangan.
b. Paling lama 2 (dua) hari kerja yang dimulai sejak tim pemeriksa lapangan selesai melakukan pemeriksaan TPS sampai dengan Kepala Kantor menandatangani Surat Pemberian Izin Operasional Kegiatan TPS atau Surat
Pemberitahuan untuk melengkapi kelengkpan TPS kepada Pengusaha TPS.

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberian Operasional Kegiatan TPS atau Surat Pemberitahuan untuk melengkapi kelengkpan TPS kepada Pengusaha TPS

1. secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email upgbeacukaikalbagtim@gmail.com.
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (0542) 732598 dan Surat d.a. Kepala Kantor Wilayah Jl. Jenderal Sudirman No.546, Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76114
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal Kanwil DJBC Kalbagtim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Operasional Kegiatan Tempat Penimbunan Sementara (TPS)"