Pengambilan barang hasil Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

  • Persyaratan Pengambilan barang hasil Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
    1. Data pribadi
    2. Surat Pengantar

Senin – Kamis Jam 08.00 WIB s.d, 15.00 WIB

Jumat Jam 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB


Tidak dipungut biaya

Pengamanan barang, data barang

Pengaduan disampaikan melalui

Call Center : 082320010203


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan barang hasil Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah"