Peminjaman Kendaraan Roda Enam (Truk)

  • Persyaratan Peminjaman Kendaraan Roda Enam (Truk)
    1. Menunjukkan Kartu Identitas
    2. Surat pengantar permohonan peminjaman kendaraan dari instansi, lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang berkepentingan dengan menyebutkan alamat tujuan dan pemanfaatannya.
    3. Pemohon adalah instansi, lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang beralamat di wilayah Kota Yogyakarta
    4. Bahan Bakar Minyak menjadi tanggung jawab dari pihak pemohon

Jam Pelayanan

Senin – Kamis Jam 08.00 – 15.00 WIB

Jumat Jam 09.00 – 14.00 WIB

Pengecualian jika dalam keadaan darurat

 

Jangka waktu penyelesaian 2 (dua) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Kendaraan Roda Enam (truk)

Pengaduan disampaikan melalui

a.     Tatap muka dengan pejabat pengelola pengaduan

b.     Email : polppjogja@gmail.com

c.     Web : polpp.jogjakota.go.id

d.     Aplikasi JSS

Call Center : 082320010203
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Kendaraan Roda Enam (Truk)"