16. Surat Perjanjian Pengalihan Penguasaan Hak atas Sebidang Tanah

No. SK: 038/000.8.3.3/606/VI-2024

  1. Foto Copy KTP Pihak Pembeli dan Penjual
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Sertifikat/ Surat Tanah (Asli dan Foto Copy Rangkap 1)
  4. Gambar Sketsa Tanah (Asli dan Foto Copy Rangkap 1)
  5. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
  6. Foto Dokumentasi Pendukung
  7. Surat Perjanjian Pengalihan Penguasaan Hak atas Sebidang Tanah diketahui oeh Seluruh Saksi Batas dan RT serta Foto Copy KTP

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Staf Kelurahan
  2. Berkas permohonan yang masuk : - Cek berkas - Registrasi berkas
  3. Petugas membuatkan draft Surat Perjanjian Pengalihan Penguasaan Hak atas Sebidang Tanah
  4. Verifikasi dan paraf Surat Perjanjian Pengalihan Penguasaan Hak atas Sebidang Tanah oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah
  5. Surat Perjanjian Pengalihan Penguasaan Hak atas Sebidang Tanah di tanda tangani oleh Lurah
  6. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi
  7. Pemohon menerima Surat Perjanjian Pengalihan Penguasaan Hak atas Sebidang Tanah dari petugas

apabila persyaratan lengkap dan Lurah yang menanda tangani ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Perjanjian Pengalihan Penguasaan Hak atas Sebidang Tanah

Kantor Lurah Tanjung Tongah

Jl. Tambun Barat

Kota Pematangsiantar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "16. Surat Perjanjian Pengalihan Penguasaan Hak atas Sebidang Tanah "