15. Surat Penyerahan Hak Waris

No. SK: 038/000.8.3.3/606/VI-2024

  1. Foto Copy KTP Semua Ahli Waris
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy Akte Kematian
  4. Surat Pernyataan Ahli Waris (Asli dan Foto Copy Rangkap 1)
  5. Sertifikat/ Surat Tanah (Asli dan Foto Copy Rangkap 1)
  6. Surat Pernyataan Penguasaan Hak Waris (Apabila belum ada Bukti Kepemilikan berupa Sertifikat atau Surat Tanah Asli dan Foto Copy Rangkap 1)
  7. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
  8. Surat Penyerahan Hak Waris yang ditandatangani oleh RT dan Seluruh Saksi Batas Objek Waris serta Fotocopy KTP

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Staf Kelurahan
  2. Berkas permohonan yang masuk : - Cek berkas - Registrasi berkas
  3. Petugas membuatkan draft Surat Penyerahan Hak Waris
  4. Verifikasi dan paraf Surat Penyerahan Hak Waris oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah
  5. Surat Penyerahan Hak Waris di tanda tangani oleh Lurah
  6. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi
  7. Pemohon menerima Surat Penyerahan Hak Waris

apabila persyaratan lengkap dan Lurah yang menanda tangani ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Penyerahan Hak Waris

Kantor Lurah Tanjung Tongah

Jl. Tambun Barat

Kota Pematangsiantar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "15. Surat Penyerahan Hak Waris "