11. Surat Keterangan Domisili Usaha

No. SK: 038/000.8.3.3/606/VI-2024

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Dokumentasi Lokasi Usaha
  3. Surat Pernyataan Domisili Usaha yang diketahui oleh RT/RW atau Kepling dan ditandatangani oleh Saksi (tetangga) Minimal 2 (Dua) Orang disertai dengan Foto Copy KTP Saksi dan ditandatangani Lurah
  4. Jika Tempat Hiburan/ Rekreasi melampirkan surat persetujuan dan tidak keberatan dari warga (BA)
  5. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Staf Kelurahan
  2. Berkas permohonan yang masuk : - Cek berkas - Registrasi berkas
  3. Petugas membuatkan draft Surat Pernyataan Domisili Usaha
  4. Verifikasi dan paraf Surat Pernyataan Domisili Usaha oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah
  5. Surat Pernyataan Domisili Usaha di tanda tangani oleh Lurah
  6. Verifikasi dan paraf Surat Pernyataan Domisili Usaha oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan
  7. Surat Keterangan Domisili Usaha di tanda tangani oleh Camat

apabila persyaratan lengkap dan Lurah yang menanda tangani ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Usaha

Kantor Lurah Tanjung Tongah

Jl. Tanjung Tongah 

Kota Pematangsiantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "11. Surat Keterangan Domisili Usaha "