Surat izin Pendirian Satuan Pendidikan Dasar Swasta

No. SK: 188/42/K/411.308 /2024

  1. Akte Notaris Yayasan
  2. Susunan Pengurus Yayasan
  3. Surat Pernyataan Penguasaan Tanah
  4. Surat Keputusan Pengurus Yayasan
  5. SK Penetapan Komite Sekolah oleh Kepala Sekolah berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat dengan melampirkan daftar hadir musyawarah
  6. Data siswa yang mencakup nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama orang tua dan alamat lengkap
  7. Data guru dengan melampirkan ijazah
  8. Data pegawai tata usaha (TU) dan lainnya dengan melampirkan ijazah
  9. Data ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, WC dan seterusnya
  10. Data inventaris sekolah
  11. Data pendukung yang mencakup jumlah siswa dan jarak ke sekolah
  12. Data sekolah atau sederajat yang mencakup jumlah siswa dan jarak ke sekolah
  13. Surat persetujuan dari lembaga sekitar
  14. Surat persetujuan dari masyarakat sekitar
  15. Denah sekolah
  16. Peta pendidikan kecamatan
  17. Surat keterangan tidak menggunakan gedung atau fasilitas negara atau pemerintah yang dibuat oleh kepala sekolah
  18. Surat pernyataan mengikuti aturan dan ketentuan dari pemerintah yang dibuat oleh kepala sekolah
  19. Surat kesanggupan melaksanakan kurikulum yang berlaku yang dibuat oleh kepala sekolah
  20. Foto dan Titik Lokasi Tempat Praktik
  21. Bukti Dana Simpanan di Bank Pemerintah
  22. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Sekolah/Lembaga untuk TK/TKLB

  1. Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran untuk memperoleh Surat Izin dengan cara mengakses laman SIPENTOL (perizinan.nganjukkab.go.id);
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerbitkan Surat Izin apabila semua persyaratan sudah terpenuhi
  3. Pelaku usaha melengkapi dan mengupload dokumen persyaratan ke dalam sistem SIPENTOL
  4. Dinas Teknis menindaklanjuti permohonan pemenuhan dengan melaksanakan verifikasi dan membuat berita acara pemeriksaan / rekomendasi
  5. Surat keterangan / Rekomendasi memuat disetujui atau ditolaknya permohonan pemenuhan persyaratan untuk kemudian disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk ditindaklanjuti.
  6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggunakan hasil Surat keterangan / Berita Acara / Rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pemenuhan persyaratan perizinan.
  7. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberikan keputusan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 2 (dua) Hari sejak diterimanya hasil Surat keterangan / Rekomendasi.
  8. Dalam hal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
  9. Terpadu Satu Pintu memberikan penolakan terhadap permohonan pemenuhan persyaratan, maka proses perizinan dinyatakan batal.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat izin Pendirian Satuan Pendidikan Dasar Swasta

Unit organisasi yang mengampu penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

1.     Menyediakan Sarana Pengaduan, berupa:

a.    Ruang Pengaduan bagi yang datang langsung;

b.    Kotak Pengaduan di Mal Pelayanan Publik;

c.     Form Pengaduan online pada: dpmptsp.nganjukkab.go.id

d.    Call Center : ( 0358 ) 323209

e.    Email : dpmptsp@nganjukkab.go.id

f.      Website DPMPTSP Kabupaten Nganjuk : dpmptsp.nganjukkab.go.id

g.  Surat korespondensi

h. LAPOR SP4N dengan alamat : lapor.go.id

2.  Petugas       pelayanan        pengaduan      di            Loket Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin Pendirian Satuan Pendidikan Dasar Swasta"