Surat Izin Praktek Dokter Gigi Mandiri

No. SK: 188/42/K/411.308 /2024

  1. Scan Asli Surat Tanda Registrasi (STR)
  2. Scan Asli Surat Keterangan Tempat Praktik
  3. Scan Asli Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi Permohonan Perpanjangan & Baru (Karena Pindah Fasyankes)
  4. Scan Asli Sertifikat Kompetensi bagi Permohonan Baru (belum lulus lebih dari 5 tahun dan tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun sejak diundangkannya UU No. 17 Tahun 2023)
  5. Scan Asli SIP ke 1 (bagi yang mengurus SIP ke 2)
  6. Scan Asli SIP ke 1 dan 2 (bagi yang mengurus SIP ke 3)
  7. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Scan Asli Ijazah
  9. Pas Foto Berwarna 4 x 6

  1. Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran untuk memperoleh SIP dengan cara mengakses laman SIPENTOL (perizinan.nganjukkab.go.id)
  2. Pelaku usaha melengkapi data dan mengupload dokumen persyaratan ke dalam sistem SIPENTOL
  3. Dinas Teknis menindaklanjuti permohonan pemenuhan dengan melaksanakan verifikasi dan membuat berita acara pemeriksaan / rekomendasi
  4. Surat keterangan / Rekomendasi memuat disetujui atau ditolaknya permohonan pemenuhan persyaratan untuk kemudian disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk ditindaklanjuti
  5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggunakan hasil Surat keterangan / Berita Acara / Rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pemenuhan persyaratan perizinan
  6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberikan keputusan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 2 (dua) Hari sejak diterimanya hasil Surat keterangan / Rekomendasi
  7. Dalam hal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberikan penolakan terhadap permohonan pemenuhan persyaratan, maka proses perizinan dinyatakan batal

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Dokter Gigi Mandiri

Unit organisasi yang mengampu penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

1.   Menyediakan Sarana Pengaduan, berupa:

a.   Ruang Pengaduan bagi yang datang langsung;

b.   Kotak Pengaduan di Mal Pelayanan Publik;

c.   Form Pengaduan online pada: dpmptsp.nganjukkab.go.id

d.   Call Center : ( 0358 ) 323209

e.   Email : dpmptsp@nganjukkab.go.id

f.   Website DPMPTSP Kabupaten Nganjuk  : dpmptsp.nganjukkab.go.id

g.  Surat korespondensi

h. LAPOR SP4N dengan alamat : lapor.go.id

2.  Petugas pelayanan pengaduan di Loket Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Dokter Gigi Mandiri"