Pelayanan Calon Pengantin (Catin)

No. SK: 445/037/IX/2024

  1. Sudah terdaftar di pendaftaran
  2. Tersedianya Rekam Medis Pasien manual/elektronik

  1. Pasien melakukan pendaftaran
  2. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. - Apabila tidak ada keluhan maka petugas melakukan Pemeriksaan Penunjang terdiri dari KIE Kespro dan pemberian Imuni sasi TT - Pemberian surat keterangan pemeriksaan kesehatan/ sertifikat telah melaksanakan konseling dan pemeriksaan kesehatan - Pasien Kembali kekelurahan (KUA, Lembaga pernikahan catatan sipil
  4. – Apabila pada saat pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang terdapat keluhan pada pasien, maka akan dilakukan Konseling (IMS, Gizi) - Petugas memberikan terapi - Lakukan rujukan ke RS jika diperlukan

Pelayanan sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

1. Konsultasi : 5-10 menit

2. Laboratorium : 5-10 Menit

3. Imunisasi : 5-10 menit

1. Pasien Yang mempunyai BPJS tidak di kenakan Biaya Pelayanan

2. Biaya Pelayanan yang tidak mempunyai BPJS / di luar wilayah Kota  Sibolga seuai dengan (PERDA KOTA SIBOLGA NO.1 TAHUN 2024)

Konsultasi, golongan darah, HB, HIV, Tes Hamil, Hepatitis, Suntik TT

1. UPTD Puskesmas Pintu Angin

Alamat : Jl. Oswald Siahaan No. 33

2. Email        :  pintuangin.pkm01@gmail.com

3. Telp          :  0812-6513-5055

4. FB            :  Puskesmas Pintu Angin

5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store