Layanan Penitipan Barang

  1. Identitas pengunjung dan pengikut
  2. Dilaksanakan sesuai jadwal penitipan barang
  3. Khusus Tahanan baru (masa mapenaling) belum boleh menerima barang titipan kecuali makanan.

  1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran
  2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan
  3. Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urutan antrian
  4. Petugas mendata pada SDP Kunjungan data pengunjung, jenis barang yang dititipkan, dan penerima barang (WBP).
  5. Barang bawaan diperiksa oleh Petugas
  6. Setelah selesai waktu penitipan barang, barang akan disalurkan ke masing-masing penerima barang (WBP).

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya penitipan barang kepada Tahanan, Narapidana dan Anak

  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Pemasyarakatan;
  2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala UPT Pemasyarakatan;
  3. Kepala UPT Pemasyarakatan menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan;
  4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/ atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penitipan Barang"