No. SK: 445/037/IX/2024
Respon Tindakan dilakukan Oleh Petugas tergantung kondisi pasien
1. Pasien Yang mempunyai BPJS tidak di kenakan Biaya Pelayanan
2.Biaya Pelayanan yang tidak mempunyai BPJS / di luar wilayah Kota Sibolga seuai dengan (PERDA KOTA SIBOLGA NO.1 TAHUN 2024)
Rawatan Luka Bakar Ringan
1. UPTD. Puskesmas Pintu Angin
Alamat : Jl. Oswald Siahaan No. 33
2. Email : pintuangin.pkm01@gmail.com
3. Telp : 0812-6513-5055
4. FB : Puskesmas Pintu Angin
5. Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store