Pelayanan Tindakan Gawat Darurat

No. SK: 445/037/IX/2024

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS,JKN,KIS)

  1. Pasien datang ke Puskesmas Pintu Angin
  2. Pasien datang langsung masuk Unit Gawat Darurat (UGD)
  3. Petugas melakukan tindakan pemeriksaan Jika Pasien tidak dapat ditangani dipuskesmas maka pasien dirujuk ke RS terdekat
  4. Pasien / keluarga melakukan pendaftaran
  5. Petugas mengarahkan pasien / keluarga mengambil obat
  6. Pasien pulang / dirujuk (sesuai keluhan)

Respon Tindakan dilakukan Oleh Petugas tergantung kondisi pasien

1. Pasien Yang mempunyai BPJS tidak di kenakan Biaya Pelayanan

2.Biaya Pelayanan yang tidak mempunyai BPJS / di luar wilayah Kota  Sibolga seuai dengan (PERDA KOTA SIBOLGA NO.1 TAHUN 2024)

Rawatan Luka Bakar Ringan

1. UPTD. Puskesmas Pintu Angin

    Alamat : Jl. Oswald Siahaan No. 33

2. Email       :  pintuangin.pkm01@gmail.com

3. Telp         :  0812-6513-5055

4. FB           :  Puskesmas Pintu Angin

 5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store