Surat Izin Saluran

No. SK: 188/42/K/411.308 /2024

  1. Mengisi formulir permohonan yang berisi: data diri pemohon, data diri kuasa pemohon bila dikuasakan dan data Saluran Drainase/Irigasi yang dimohonkan
  2. KTP
  3. Sertifikat tanah
  4. IPT/IPPT/KKPR/KRK
  5. Sket rencana penggunaan tanah yang dimohonkan/gambar teknis konstruksi penutup saluran beserta konstruksi salurannya
  6. Denah letak tanah yang dimohonkan
  7. Sosialisasi ke Perkumpulan Petani Pemakai Air setempat
  8. Surat rekomendasi dari Perkumpulan Petani Pemakai Air setempat bahwa tidak keberatan dengan rencana penutupan/pemindahan/ penentuan batas sempadan saluran irigasi
  9. Surat Kuasa dan KTP kuasa apabila dikuasakan
  10. Surat Pernyataan yang menyatakan akan melaksanakan pemindahan salurandikeluarkan dan bersedia untukirigasi/drainase sesuai dengan rekomendasi yang melakukan pembongkaran apabila tidak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan
  11. Foto kondisi lokasi (tampak depan, tampak samping).
  12. Rekomendasi Teknis Izin Saluran

  1. Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran untuk memperoleh Surat Izin dengan cara mengakses laman SIPENTOL (perizinan.nganjukkab.go.id);
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerbitkan Surat Izin apabila semua persyaratan sudah terpenuhi
  3. Pelaku usaha melengkapi dan mengupload dokumen persyaratan ke dalam sistem SIPENTOL
  4. Dinas Teknis menindaklanjuti permohonan pemenuhan dengan melaksanakan verifikasi dan membuat berita acara pemeriksaan / rekomendasi
  5. Surat keterangan / Rekomendasi memuat disetujui atau ditolaknya permohonan pemenuhan persyaratan untuk kemudian disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk ditindaklanjuti.
  6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggunakan hasil Surat keterangan / Berita Acara / Rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pemenuhan persyaratan perizinan.
  7. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberikan keputusan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 2 (dua) Hari sejak diterimanya hasil Surat keterangan / Rekomendasi.
  8. Dalam hal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
  9. Terpadu Satu Pintu memberikan penolakan terhadap permohonan pemenuhan persyaratan, maka proses perizinan dinyatakan batal.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Saluran

Unit organisasi yang mengampu penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

1.     Menyediakan Sarana Pengaduan, berupa:

a.    Ruang Pengaduan bagi yang datang langsung;

b.    Kotak Pengaduan di Mal Pelayanan Publik;

c.     Form Pengaduan online pada: dpmptsp.nganjukkab.go.id

d.    Call Center : ( 0358 ) 323209

e.    Email : dpmptsp@nganjukkab.go.id

f.      Website DPMPTSP Kabupaten Nganjuk : dpmptsp.nganjukkab.go.id

g.  Surat korespondensi

h. LAPOR SP4N dengan alamat : lapor.go.id

2.  Petugas       pelayanan        pengaduan      di            Loket Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Saluran"