1 Hari
Tidak dipungut biaya
Konsultasi Hukum Gratis
1. Menyerahkan identitas diri pelapor berupa KTP.
2. Menyerahkan dokumen/surat laporan disertai bukti dukung.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store