Layanan Pos PPH

  1. Membawa KTP sebagai identitas
  2. Membawa dokumen/surat laporan disertai bukti dukung

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Hukum Gratis

1. Menyerahkan identitas diri pelapor berupa KTP.

2. Menyerahkan dokumen/surat laporan disertai bukti dukung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pos PPH"