Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 445/037/IX/2024

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Petugas memanggil pasien
  2. Petugas melakukan anamnesa
  3. Dokter melakukan pemeriksaan (Rujuk pasien ke Laboratorium atau klinik gizi bila membutuhkan pemeriksaan Laboratorium atau konsultasi gizi)
  4. Dokter melakukan Diagnosis - Dokter meresepkan obat - Dokter merujuk pasien (sesuai keluhan)

10 Menit

1. Pasien Yang mempunyai BPJS tidak di kenakan Biaya Pelayanan

2.Biaya Pelayanan yang tidak mempunyai BPJS / di luar wilayah Kota  Sibolga seuai dengan (PERDA KOTA SIBOLGA NO.1 TAHUN 2024)

SURAT KETERANGAN KESEHATAN

1. UPTD Puskesmas Pintu Angin

Alamat : Jl. Oswald Siahaan No. 33

2. Email  :  pintuangin.pkm01@gmail.com

3. Telp    :  0812-6513-5055

4. FB      :  Puskesmas Pintu Angin

5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store