Pelayanan Surat Jaminan Bantuan Biaya Rujukan (Akomodasi dan Transportasi)

No. SK: 056 Tahun 2024

  1. Fotocopy identitas diri (KTP dan KK Kota Batam)
  2. Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  3. Surat Rujukan dari fasilitas kesehatan di Kota Batam ke fasilitas kesehatan di luar provinsi Kepulauan Riau

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Jaminan Bantuan Biaya Rujukan

Disampaikan melalui :

1.   Datang secara langsung ke Dinas Kesehatan

2.   Surat Pengaduan kepada Kepala Dinas

3.   Kotak Saran/Pengaduan

4.   Aplikasi SP4N-Lapor : https://www.lapor.go.id

5.   e-mail : dinkes@batam.go.id

6.   Website : https//dinkes.batam.go.id

7.   QR Barcode

8.   Pengaduan via WA

9.   Google Form : https://forms.gle/ik8v7BZEKG7X9jhX9

 

Penanganan Pengaduan melalui media tersebut    diatas akan ditindak lanjuti dengan tahapan sebagai berikut:

1.  Melakukan verifikasi atas aduan, saran dan masukan yang disampaikan

2.  Melakukan koordinasi jika melibatkan pihak lain

3.  Memberikan klarifikasi dan solusi atas aduan, saran, dan masukan kepada pihak yang bersangkutan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Jaminan Bantuan Biaya Rujukan (Akomodasi dan Transportasi)"