Proses penerbitan surat izin
pemanfaatan tanah makam yang langsung dipergunakan dapat
diselesaikan dalam jangka waktu 7 hari
kerja
Tidak dipungut biaya
Pemakaman jenazah, Pusara dan plakat nama, Surat Keputusan izin pemanfaatan tanah makam yang langsung dipergunakan
Pemohon / ahli waris dapat mendatangi Kantor TPU Seyegan dan TPU Madurejo atau menghubungi via Telepon, Email, dan SMS/WA
1. UPTD TPU
a. Telp. 081 12633461 ( Kantor Seyegan )
b. Telp. 081 12653462 ( Kantor Madurejo )
Email : tpu.sleman@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store