Pemanfaatan tanah makam yang langsung dipergunakan

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon
  2. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  3. Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Kalurahan dan/atau Puskesmas/Rumah Sakit
  4. Fotokopi Kartu Keluarga Miskin Daerah

Proses penerbitan surat izin pemanfaatan tanah makam yang langsung dipergunakan dapat diselesaikan dalam  jangka waktu 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemakaman jenazah, Pusara dan plakat nama, Surat Keputusan izin pemanfaatan tanah makam yang langsung dipergunakan

Pemohon / ahli waris dapat mendatangi Kantor TPU Seyegan dan TPU Madurejo  atau menghubungi via Telepon, Email, dan SMS/WA

1.   UPTD TPU

a.    Telp. 081 12633461 ( Kantor Seyegan )

b.    Telp. 081 12653462 ( Kantor Madurejo )

Email  : tpu.sleman@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan tanah makam yang langsung dipergunakan"