Pelayanan Pengujian Uji Coba Berlayar (Sea Trial)

No. SK: NOMOR : KP-KSOPU.TPr 48 Tahun 2024

  1. Permohonan
  2. Copy Surat Laut/ Pas Besar
  3. Copy Surat Ukur
  4. Copy Sertifikat Keselamatan Konstruksi
  5. Copy Sertifikat Klasifikasi (Lambung/ Mesin/ Load Line)

  1. Pengguna layanan/pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan ke loket pelayanan atau via online/Inaportnet;
  2. Petugas melakukan verifikasi terhadap persyaratan tersebut, apabila tidak memenuhi persyaratan maka berkas akan dikembalikan kepada pengguna layanan/pemohon, apabila persyaratan tersebut terpenuhi maka petugas akan menerbitkan kode billing untuk pembayaran PNBP;
  3. Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui Bank/ATM/Online;
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dilapangan;
  5. Petugas mengeluarkan laporan Uji Coba Berlayar (Seal Trial);
  6. Pemohon menerima laporan Uji Coba Berlayar (Seal Trial) secara langsung/ via Download.

1 Hari Kerja

1. Sampai dengan GT 1600 Rp. 1.000.000

2. Lebih dari GT 1600 Rp. 1.500.000

Laporan Uji Coba Berlayar (Sea Trial)

1.  Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor KSOP Utama Tanjung Perak.

2. Penyampaian Pengaduan, Saran dan Masukan langsung via:

a. Telepon: 08113061858

b. Email: ksoputama_tgperak@kemenhub.go.id

c. Kanal Pengaduan Layanan Kemenhub: 151

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengujian Uji Coba Berlayar (Sea Trial)"