Layanan Pengurusan Kartu Tanda Anggota (KTA) / Perpanjangan Keanggotaan

No. SK: NOMOR: 000.8.3.4 / 014 / DISPUSSIP-A / 2024

  1. a. Bagi siswa ditandatangani oleh Kepala Sekolah
  2. b. Bagi pendaftar PNS/TNI/POLRI ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor / Atasan Langsung
  3. c. Surat keterangan dar iketua RT/RW bagi yang Kost
  4. d. Kartu Anggota berlaku selama 3 (Tiga) Tahun dan dapat diperpanjang kembali
  5. e. Kartu Anggota tidak dapat dipinjamkankepada orang lain
  6. f. Proses pembuatan kartu keanggotaan langsung ditempat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan

  • Melalui kotak saran
  • Melalui petugas penerimaan pengaduan
  • Melalui buku pengunjung pengaduan/penjelasan pengaduan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online