No. SK: Pergub SPBE Kaltim Nomor 4 Tahun 2023
Waktu pelaksanaan untuk melakukan pertukaran data dan integrasi sistem informasi selama 3(tiga) sampai 4(empat) bulan |
Tidak dipungut biaya
Dokumen Standar Pelayanan
e-mail : tik.diskominfo@kaltimprov.go.id Bidang TIK pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Jl. Basuki Rahmat No.41, Samarinda Telepon : (0541) 731963 Faksimili : (0541) 731963 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store