Layanan Informasi TIK Penyediaan Bandwidth

No. SK: Pergub SPBE Kaltim Nomor 4 Tahun 2023

  1. Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Urusan Pemerintahan Bidang TIK
  2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
  3. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2016;
  4. SOP Penyediaan Bandwidth.

  1. Pengguna Bandwidth berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk memohon permintaan bandwidth
  2. Kasubag TU menyampaikan surat untuk mendapatkan disposisi dari Kepala Dinas
  3. Pejabat Administrator bidang TIK dan Pengawas Seksi Infrastruktur TIK Menindaklanjuti disposisi
  4. Pejabat Pengawas/Kasi Infrastruktur TIK menindaklanjuti dengan memberikan pengarahan kepada Tim Teknis dan Pengelola Teknologi informasi
  5. Tim Teknis dan pengelola Teknologi Informasi melakukan pengecekan ketersediaan bandwidth
  6. Tim Teknis dan pengelola Teknologi Informasi melaporkan kesediaan Bandwidth, jika bandwidth tersedia maka dilakuka proses selanjutnya oleh Tim Teknis dan Pengelola Teknologi informasi jika tidak tersedia maka dilaporkan kepada pengguna Bandwidth
  7. Tim Teknis dan Pengelola Teknologi informasi melaksanakan pengubahan dan melakukan pembaharuan data daftar kesediaan bandwidth dan konfigurasi penyediaan bandwidth
  8. OPD terkait berkoordinasi dengan Pimpinan untuk melakukan integrasi, untuk meminta instansi mendefinisikan data dan informasi apa yang akan diintegrasikan
  9. Pejabat Administrator Bidang TIK meminta pengelola Teknologi Informasi untuk membuat laporan penyelesaian Tugas
  10. Pejabat pengelola Teknologi Informasi membuat laporan dan ditembuskan kepada Pengguna Bandwidth

Waktu pelaksanaan untuk kegiatan penyediaan Bandwidth ini adalah 2-4 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Standar Pelayanan

e-mail : tik.diskominfo@kaltimprov.go.id Bidang TIK pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Jl. Basuki Rahmat No.41, Samarinda

Telepon : (0541) 731963

Faksimili : (0541) 731963


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tik.diskominfo@kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi TIK Penyediaan Bandwidth "