Layanan penerbitan Sertifikat Elektronik / Tanda Tangan Elektronik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

No. SK: Pergub Nomor 11 Tahun 2017

  1. ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (memiliki NIP)
  2. Memiliki email resmi kaltimprov.go.id
  3. Memperoleh Surat Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Elektronik (untuk Ess.2 diterbitkan oleh Kadis Kominfo Prov. Kaltim, untuk Ess.3 ke bawah diterbitkan oleh Kepala PD masing-masing yang telah memiliki TTE)

  1. ASN Pemprov. Kaltim mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik / TTE ke Diskominfo Provinsi Kaltim dengan melampirkan data-data beserta Surat Rekomendasi, melalui aplikasi DS Kaltim atau melalui surat permohonan
  2. Diskominfo Prov. Kaltim melalui Verifikator Sertifikat Elektronik Prov. Kaltim akan melakukan pendaftaran ke aplikasi AMS BSrE
  3. ASN yang mendaftar mengunggah foto diri dan KTP dalam aplikasi AMS BSrE
  4. Verifikator Sertifikat Elektronik Prov. Kaltim akan memverifikasi data, foto diri dan KTP yang diunggah
  5. Verifikator BSrE menerima data yang diverifikasi, dan akan memeriksa Surat Rekomendasi untuk kemudian diterbitkan Sertifikat Elektroniknya

Selama hari kerja pada jam kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik / Tanda Tangan Elektronik

Bidang Aplikasi Informatika pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Jl. Basuki Rahmat No.41, Samarinda

Telepon : (0541) 731963

Faksimili : (0541) 731963
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

aptika@kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan penerbitan Sertifikat Elektronik / Tanda Tangan Elektronik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur"