Layanan sistem aplikasi pengguna tandatangan digital

No. SK: Pergub SPBE Kaltim Nomor 4 Tahun 2023

  1. Lulus uji aplikasi pada Diskominfo Provinsi Kaltim
  2. Sudah melakukan penyesuaian secara teknis dalam sistem sesuai dengan hasil uji aplikasi
  3. Sudah melakukan konfigurasi untuk dapat terhubung dengan server digital signature

  1. PD yang ingin menggunakan DS pada aplikasinya mengajukan permohonan kepada Diskominfo Provinsi Kaltim dengan menyampaikan informasi dasar aplikasi tersebut
  2. PD melakukan uji aplikasi kepada Diskominfo Kaltim
  3. PD melakukan penyesuian pada aplikasi sesuai rekomendasi dari hasil uji aplikasi
  4. PD melakukan konfigurasi secara teknis
  5. PD dapat menggunakan DS pada aplikasi

Tahap persiapan selama 2 (dua) minggu, selanjutnya layanan dapat digunakan 24 jam dalam seminggu


Tidak dipungut biaya

Aplikasi DS Kaltim (Digital Signature Kaltim)

e-mail : aptika@kaltimprov.go.id

Bidang Aplikasi Informatika pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Jl. Basuki Rahmat No.41, Samarinda

Telepon : (0541) 731963

Faksimili : (0541) 731963


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

aptika@kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan sistem aplikasi pengguna tandatangan digital"