Layanan Daftar Informasi Publik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

No. SK: Nomor 11 Tahun 2017

  1. Sesuai dengan SOP Pelayanan Infomasi
  2. Sesuai dengan SOP Penyusunan dan Pemuktahiran Daftar Informasi Publik
  3. Data atau informasi untuk publikasi merupakan informasi yang miliki oleh Perangkat Daerah (PD)
  4. Data dan informasi yang sudah dimiliki akan dilakukan pengklasifikasian sesuai dengan jenisnya yakni informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan
  5. Setelah selesai diklasifikasikan dilanjutkan dengan persetujuan dari atasan untuk dipublikasikan

  1. Pengumpulan dan identifikasi informasi
  2. Pengklasifikasian data dan informasi
  3. Penetapan daftar informasi publik
  4. Mempublikasikan daftar informasi publik (DIP) Provinsi Kalimantan Timur melalui sidik.kaltimprov.go.id

Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dilakukan secara berkala dan berkelanjutan selama 12 bulan

Tidak dipungut biaya

Semua informasi dan dokumen untuk keperluan publik/masyarakat sesuai dengan Daftar Informasi Publik (DIP) yang sudah ditetapkan dengan kejelasan status informasi yang telah dinyatakan terbuka berdasarkan uji konsekuensi dan sesuai ketentuan perundangan.

e-mail : ppidkaltim1@gmail.com Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalimantan Timur pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rahmat No. 41 Samarinda Telp/Fax (0541) 731963

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sidik.kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Daftar Informasi Publik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur "