No. SK: Nomor 11 Tahun 2017
Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dilakukan secara berkala dan
berkelanjutan selama 12 bulan
Tidak dipungut biaya
Semua informasi dan dokumen untuk keperluan publik/masyarakat sesuai dengan Daftar Informasi Publik (DIP) yang sudah ditetapkan dengan kejelasan status informasi yang telah dinyatakan terbuka berdasarkan uji konsekuensi dan sesuai ketentuan perundangan.
e-mail : ppidkaltim1@gmail.com Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalimantan Timur pada Dinas Komunikasi dan
Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rahmat No. 41 Samarinda
Telp/Fax (0541) 731963
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store