Layanan Permohonan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (pion.kaltimprov.go.id)

No. SK: Nomor 10 Tahun 2014

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik
  3. Menunjukkan KTP/Identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/Identitas lainnya
  4. Mencantumkan tujuan dari penggunaan informasi baik untuk kepentingan sendiri maupun keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Sesuai dengan SOP Pelayanan Informasi Publik
  2. Proses Penyelesaian dalam memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
  3. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  4. Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui e-mail, fax ataupun jasa pos

Senin s.d Kamis : 09.00 – 15.0 0 WITA ; Istirahat 12.00 – 13.00 WITA

Jumat : 09.00 – 11.00 WITA

Tidak dipungut biaya

Untuk mendapatkan produk layanan (informasi publik) dari PPID dapat dilakukan melalui website atau e-mail, Telepon/Fax/WA, Jasa Pos dan Langsung

e-mail : ppidkaltim1@gmail.com Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalimantan Timur pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rahmat No. 41 Samarinda Telp/Fax (0541) 731963


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppidkaltim1@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (pion.kaltimprov.go.id)"