Layanan Informasi Statistik Sektoral

No. SK: Nomor 48 Tahun 2021

  1. Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Urusan Pemerintahan Bidang Statistik;
  2. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Satu Data
  3. Draft SOP Layanan Data Statistik Sektoral
  4. Draft SOP Pengumpulan Data Statistik Sektoral
  5. Draft SOP Pemeriksaan Data Statistik Sektoral
  6. Draft SOP Penyebarluasan (Diseminasi) Data Statistik Sektoral
  7. Draft SOP Rekomendasi Survei dan Kompilasi Produk Administrasi

  1. Bidang Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur selaku Walidata melaksanakan penyusunan standar pelayanan informasi statistik sektoral
  2. Bidang Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur selaku Walidata melakukan pembahasan dan diskusi terkait penyusunan standar pelayanan informasi statistik sektoral
  3. Produsen Data ( Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di Lingkungan Provinsi Kalimantan Timur) menerima standar layanan informasi statistik sektoral

Selama jam kerja di hari kerja

Tidak dipungut biaya

Draf dokumen standar pelayanan

e-mail : statistik.diskominfo@kaltimprov.go.id Bidang Statistik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Jl. Basuki Rahmat No.41, Samarinda

Telepon : (0541) 731963

Faksimili : (0541) 731963
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

statistik.diskominfo@kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Statistik Sektoral"