Usul Mutasi Keluar Guru dan Tenaga Kependidikan

No. SK: 058

  1. Surat usul mutasi dari pegawai yang bersangkutan
  2. Surat persetujuan dari masalah yang dituju
  3. Surat rekomendasi dari Kepala Kemenag
  4. Telah tercukupinya guru di madrasah yang ditinggalkan dan masih ada lowongan di madrasah yang dituju
  5. SKP 2 tahun terakhir minimal baik
  6. Daftar ANJAB dan peta jabatan.

  1. Pegawai datang langsung dan menemui kepala sekolah/madrasah dan meyerahkan berkas yang dipersyaratkan
  2. Pegawai menyampaikan permohonan untuk mutasi ke madrasah baru
  3. Kepala sekolah/madrasah memeriksan anjab dan beban kerja apakah dapat diberikan persetujuan atau tidak
  4. Jika ABK dan Anjab masih tercukupi karena kepindahan tersebut maka kepala sekolah/madrasah dapat memberikan persetujuan kepada pegawai tersebut untuk mutasi keluar.
  5. Staf tata usah mengonsep surat dan diperiksa oleh kepala urusan tata usaha
  6. Kepala sekolah/madrasah menandatangani surat tersebut dan dicap kemudian diserahkan ke pegawai

4 hari memeriksa anjab, berkas yang dipersyaratka

1 mengonsep surat izin keluar dan ditandatangani oleh kepala madrasah

Tidak dipungut biaya

Surat izin mutasi keluar guru dan tenaga kependidikan

1. Secara langsung ke madrasah/sekolah

2. Email: man1acehtimur@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store