Pelayanan Hiburan dan Rekreasi

No. SK: W.19.PAS.8.OT.03.02 – 356 TAHUN 2024

  1. Tidak ada persyaratan

  1. Petugas pemasyarakatan menginformasikan kegiatan Hiburan, baik Karaoke atau nonton bareng dan bermusik Narapidana/Tahanan;
  2. Narapidana/Tahanan mengikuti kegiatan Hiburan yang diselenggarakan

1-2 Jam

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN HIBURAN DAN REKREASI

Email : rutankandangan@yahoo.co.id 

Facebook : Rutan Kandangan 

Instagram : @rutan_kandangan 

Telp/Fax : (0517) 21077

SMS :0813 9633 8040 dan 0812 5020 546

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store