Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 445/037/IX/2024

  1. Resep dari Poli

  1. Pasien membawa resep dari poli
  2. Petugas screening resep
  3. Pasien menunggu
  4. Petugas menyiapkan obat
  5. Petugas memanggil nama dan crosscheck data pasien
  6. Penyerahan dan pemberian informasi obat oleh petugas

1.Obat non racikan 10 menit

2.Obat racikan 20 menit

1.     Pasien Yang mempunyai BPJS tidak di kenakan Biaya Pelayanan

2.Biaya Pelayanan yang tidak mempunyai BPJS / di luar wilayah Kota  Sibolga seuai dengan (PERDA KOTA SIBOLGA NO.1 TAHUN 2024)

pelayanan obat racikan

1. UPTD Puskesmas Pintu Angin

Alamat : Jl. Oswald Siahaan No. 33

2. Email        :  pintuangin.pkm01@gmail.com

3. Telp          :  0812-6513-5055

4. FB            :  Puskesmas Pintu Angin

5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store