Pelayanan TB DOTS

No. SK: 445/037/IX/2024

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS,JKN,KIS)
  3. Kartu berobat

  1. Pasien menuju ruang TB
  2. Petugas mendaftarkan pasien
  3. Petugas melakukan kajian awal
  4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan
  5. Dokter melakukan pemeriksaan (pemeriksaan lab apabila diperlukan) - Petugas memberikan obat - Petugas merujuk pasien (jika diperlukan)

10 Menit

1.      Pasien Yang mempunyai BPJS tidak di kenakan Biaya Pelayanan

2.Biaya Pelayanan yang tidak mempunyai BPJS / di luar wilayah Kota  Sibolga seuai dengan (PERDA KOTA SIBOLGA NO.1 TAHUN 2024)

Pengobatan pasien TB Dewasa dan TB MDR, berupa pelayanan medik dan rujukan

1. UPTD Puskesmas Pintu Angin

Alamat : Jl. Oswald Siahaan No. 33

2. Email        :  pintuangin.pkm01@gmail.com

3. Telp          :  0812-6513-5055

4. FB            :  Puskesmas Pintu Angin

5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store