Kunjungan

  1. Membawa KK, KTP, PASPOR, SIM, Kartu Pelajar
  2. Surat izin kunjungan dari instansi yang menahan (Polri, Kejaksanaan, BNN, PN, Mahkamah Syariah)
  3. Berpakaian sopan dan rapi
  4. Tidak membawa barang-barang terlarang

30 Menit

Tidak dipungut biaya

terlaksananya kunjungan

Telah tersedia Unit Layanan Terpadu, Nomor HP/WA pengaduan, kotak saran dan aplikasi e lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan "