Pelayanan Kegiatan Olahraga

No. SK: W.19.PAS.8.OT.03.02 – 356 TAHUN 2024

  1. Tidak ada persyaratan

  1. Petugas pemasyarakatan menginformasikan kegiatan olahraga kepada Narapidana/Tahanan;
  2. Dalam hal tertentu mengundang instruktur olahraga dari luar rutan;
  3. Narapidana/Tahanan mengikuti kegiatan olahraga yang diselenggarakan
  4. Rutan dapat menyelenggarakan kegiatan olah raga dengan mengundang pihak dari luar rutan atau mengikuti kegiatan olahraga di luar rutan dengan mempertimbangkan hasil sidang TPP
  5. Adanya permintaan dari masyarakat untuk melakukan olahraga bersama dengan Narapidana/Tahanan di dalam Rutan

1 2 jam

Tidak dipungut biaya

Layanan Kegiatan Olahraga

Email : rutankandangan@yahoo.co.id 

Facebook : Rutan Kandangan 

Instagram : @rutan_kandangan 

Telp/Fax : (0517) 21077

SMS :0813 9633 8040 dan 0812 5020 546

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store