Usul Mutasi Masuk Guru dan Tenaga Kependidikan

No. SK: 058

  1. Surat usul mutasi dari pegawai yang bersangkutan
  2. Surat persetujuan dari masalah yang dituju
  3. Surat rekomendasi dari Kepala Kemenag
  4. Telah tercukupinya guru di madrasah yang ditinggalkan dan masih ada lowongan di madrasah yang dituju
  5. SKP 2 tahun terakhir minimal baik
  6. Daftar ANJAB dan peta jabatan

  1. Pegawai datang langsung dan menemui kepala sekolah/madrasah
  2. Pegawai menyampaikan permohonan ke kepala sekolah/madrasah untuk mutasi ke madrasah ini
  3. Kepala sekolah/madrasah memeriksa anjab dan beban kerja yang sesuai untuk pegawai tersebut
  4. Jika masih diperlukan maka siap untuk membuat surat persetujuan mutasi
  5. Staf tata usaha membuat konsep surat dan kemudian di periksa oleh kepala urusan tata usaha dan di tandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan di cap
  6. Menyerahkan berkas tersebut ke ruang pegawaian kankemenag kabupaten

2 hari memeriksa anjab, berkas yang dipersyaratkan dan mengonsep surat izin mutasi

3 hari menunggu surat izin mutasi diproses di kankemenag

Tidak dipungut biaya

Surat izin mutasi masuk guru dan tenaga kependidikan

1. Secara langsung ke madrasah/sekolah

2. Email: man1acehtimur@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store