Pelayanan Pemberian Makan

No. SK: W.19.PAS.8.OT.03.02 – 356 TAHUN 2024

  1. Tidak ada persyaratan

  • Persiapan
    1. Menyusun rencana kebutugan bahan makanan berdasarkan indeks kebutuhan bahan makanan
    2. Menetapkan pagu anggaran
    3. Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan bahan makanan narapidana dan tahanan
    4. Pembentukan panitia bahan makanan dan panitia penerimaan bahan makanan (Surat Keputusan Kepala Rutan)
    5. Penyusunan dokumen pengadaan
    6. Pelaksanaan proses lelang bahan makanan
    7. Pejabat Pembuat Komitmen mengeluarkan SPPBJ - Penandatanganan kontrak
  • Penyediaan
    1. PPK mengajukan surat permintaan barang kepada penyedia berdasarkan kebutuhan menu dan jumlah isi rutan
    2. Penyedia bahan makanan mengirimkan bahan makanan
    3. Panitia Penerima meneliti dan memeriksa bahan makanan
    4. Pencatatan dan Pelaporan
  • Pengolahan
    1. Petugas dapur menerima bahan makanan dari panitia penerima dalam keadaan cukup dan baik
    2. Bahan makanan dipilah berdasarkan kebutuhan menu pagi, siang, dan sore - Proses penyapan bahan makanan, mensortir bahan, memotong bahan dll - Penyiapan bumbu masakan
    3. Proses memasak susuai kebutuhan menu yang akan disajikan
  • Pendistribusian
    1. Petugas dapur menyiapkan daftar jumlah narapidana dan tahanan setiap blok; mempersiapkan makanan sesuai jumlah narapidana/tahanan dan jadwal menu
    2. Petugas dapur menyampaikan contoh menu ke TIM Pengawas Makanan
    3. Setelah contoh menu disetujui oleh TIM pengawas petugas dapur dibantu tamping/korve dapur mendistribusikan makanan ke seluruh penghuni
    4. Pendistribusian selesai, petugas dapur membuat berita acara penerimaan makanan yang diwakili oleh tamping blok dengan disaksikan oleh petugas
    5. Evaluasi

Sehari tiga kali pemberian makan dengan jadwal sebagai berikut : 07.00-08.00/ 10.00-

11.00/ 15.00-16.00

Tidak dipungut biaya

Layanan Pemberian Makan

Email : rutankandangan@yahoo.co.id 

Facebook : Rutan Kandangan 

Instagram : @rutan_kandangan 

Telp/Fax : (0517) 21077

SMS :0813 9633 8040 dan 0812 5020 546

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store