Pelayanan Pengobatan danPemeriksaan

No. SK: W.19.PAS.8.OT.03.02 – 356 TAHUN 2024

  1. Tidak ada persyaratan

  1. WBP baru masuk Rutan dilakukan skrining pemeriksaan kesehatan awal di poliklinik
  2. WBP yang sakit dilayani kesehatannya di poliklinik di dalam Rutan
  3. Apabila WBP dalam keadaan gawat darurat, segera diberikan pertolongan pertama dan penanganan medis lebih lanjut
  4. Jika tidak dapat ditangani di Rutan WBP dapat dirujuk ke Rumah Sakit di luar Rutan (sesuai Protap rujukan yang berlaku)

Waktu pelayanan tergantung pada jenis tindakan medis yang dilakukan

Biaya dibutuhkan apabila adarujukan

LAYANAN PENGOBATAN DAN PEMERIKSAAN

Email : rutankandangan@yahoo.co.id 

Facebook : Rutan Kandangan 

Instagram : @rutan_kandangan 

Telp/Fax : (0517) 21077

SMS :0813 9633 8040 dan 0812 5020 546

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store