Surat Persetujuan Penelitian Pada Madrasah

No. SK: 058

  1. Surat pengantar dari Kampus bersangkutan
  2. Kartu Mahasiswa

  1. Yang bersangkutan menyerahkan surat pengantar dari kampus dan kartu mahasiswanya
  2. Yang bersangkutan menghadap langsung ke kepala sekolah/madrasah
  3. Setelah kepala sekolah/madrasah menyetujui, mahasiswa bertemu dengan guru/pegawai yang sesuai dengan tema penelitiannya
  4. Urusan tata usaha mengonsep surat izin penelitiannya dan diperiksa oleh kaur tata usaha
  5. Kepala sekolah/madrasah menandatangani surat dan diserahkan ke yang bersangkutan

1 hari mengonsep surat dan bertemu dengan objek yang akan diteliti

Tidak dipungut biaya

Surat Balasan Izin Penelitian

1. Secara langsung ke madrasah/sekolah

2. Email: man1acehtimur@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store