Pelayanan Ijin Luar Biasa

No. SK: W.19.PAS.8.OT.03.02 – 356 TAHUN 2024

  1. Ijin luar biasa hanya di peruntukan dengan 3 alasan, yaitu Minggalnya orang tua, mertua, istri atau anak, berbagi waris dan menjadi wali nikah
  2. Telah memiliki Hukum tetap, incraht atas perkara yang di jalani - Tidak bisa diberikan bagi Narapidana yang di anggap berisiko .
  3. Surat Kesanggupan dari keluarga tidak akan melarikan diri, surat jaminan, indentitas penjamin dan surat keterngankeperluan dari aparat pemerintah setempat

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan di TPP Rutan
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Rutan
  3. Penerbitan SK Kepala Rutan dan Surat tugas Pengawalan

Paling lama 1 Jam setelah pengusulan di sistem

Tidak dipungut biaya

LAYANAN IJIN LUAR BIASA

Email : rutankandangan@yahoo.co.id 

Facebook : Rutan Kandangan 

Instagram : @rutan_kandangan 

Telp/Fax : (0517) 21077

SMS :0813 9633 8040 dan 0812 5020 546

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store