No. SK: W.19.PAS.8.OT.03.02 – 356 TAHUN 2024
- Untuk di rutan ± 14hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
- Untuk di Kanwil± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen PAS atau ditolak;
- Untuk di Ditjen Pas, paling lama
± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolakTidak dipungut biaya
Layanan Pembebasan Bersyarat tindak pidana umum
Email : rutankandangan@yahoo.co.id
Facebook : Rutan Kandangan
Instagram : @rutan_kandangan
Telp/Fax : (0517) 21077
SMS :0813 9633 8040 dan 0812 5020 546
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store