Pelayanan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Umum

No. SK: W.19.PAS.8.OT.03.02 – 356 TAHUN 2024

  1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (duapertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan’
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan semangat
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana
  5. Bagi Anak Negara : Pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun;
  6. Melengkapi dokumen : a. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  7. Melengkapi dokumen : b. Laporan Perkembang Binaan Narapidana dan Anak Pidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assesment resiko dan assisment kebutuhan yang dilakukan asesor;
  8. Melengkapi dokumen : c. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  9. Melengkapi dokumen : d. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan anak pidana yang bersangkutan
  10. Melengkapi dokumen : e. Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Rutan
  11. Melengkapi dokumen : f. Salinan daftar perubahan dari Kepala Rutan
  12. Melengkapi dokumen : g. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum dan
  13. Melengkapi dokumen : h. Surat jaminan kesanggupan
  14. Melengkapi dokumen : i. dari pihak keluarga yang diketahui lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan: 1. Narapidana dan Anak Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum. 2. Membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana atau anak pidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat

  1. Wali pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi syarat kepada petugas rutan
  2. Tim Pengamat Pemasyarakatan melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Rutan
  3. Kepala Rutan mengusulkan pemberian PB kepada Kanwil
  4. Kanwil melaksanakan
  5. sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jendral Pemasyarakatan
  6. Di Direktorat Jendral Pemasyarakatan, TPP Pusat melaksanakan sidang TPP
  7. Direktur Jendral atas nama menteri menetapkan pemberian PB
  8. Rutan menerima dan melakukan pengecekan SK PB
  9. Rutan melaksanakan SK pemberian PB

-    Untuk di rutan ± 14hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;

-    Untuk di Kanwil± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen PAS atau ditolak;

- Untuk di Ditjen Pas, paling lama

± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak

Tidak dipungut biaya

Layanan Pembebasan Bersyarat tindak pidana umum

Email : rutankandangan@yahoo.co.id 

Facebook : Rutan Kandangan 

Instagram : @rutan_kandangan 

Telp/Fax : (0517) 21077

SMS :0813 9633 8040 dan 0812 5020 546

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store