Pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP)

No. SK: 058

  1. Fotocopy KIP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Yang bersangkutan menyerahkan fotocopy KIP ke operator EMIS
  2. Operator EMIS menscan KIP
  3. Operator EMIS mengunggah hasil scan pada EMIS sesuai dengan data setiap siswa
  4. Hasil akan diperiksa oleh Dirjen Pendis

20 menit mengscan data yang bersangkutan

10 operator mengunggah data ke EMIS

Tidak dipungut biaya

Surat Usulan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP)

1. Secara langsung ke madrasah/sekolah

2. Email: man1acehtimur@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store