Pelayanan Perpustakaan

No. SK: 013.1/3315/Tahun 2024

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline)
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Grobogan
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
    3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  • Layanan dengan cara kunjungan tak langsung (online)
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline)
    1. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan dengan mengunjungi unit PST BPS, mengambil nomor antrian dan menunggu antrian
    2. Pengguna layanan mengisi buku tamu di front office
    3. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontoffice untuk penggunaan loker
    4. Pengguna layanan meletakkan tas pada loker
    5. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan berikut: 1) Layanan Perpustakaan Tercetak i. Pengguna layanan membaca pustaka hardcopy pada ruang layanan perpustakaan tercetak ii. Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy menggunakan sarana scanner pustaka 2) Layanan Perpustakaan Digital i. Pengguna layanan membaca pustaka softcopy pada aplikasi pelayanan. ii. Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy dengan cara mengisi form permintaan dan mengirim pustaka softcopy melalui aplikasi pelayanan.
    6. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/ pengaduan terhadap kualitas pelayanan perpustakaan
    7. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan
  • Layanan dengan cara kunjungan tak langsung (online):
    1. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan melalui aplikasi pelayanan (pst.bps.go.id)
    2. Pengguna layanan melakukan registrasi
    3. Pengguna layanan mencari/searching Pustaka yang dibutuhkan
    4. Pengguna layanan membaca pustaka softcopy
    5. Pengguna layanan bisa memperoleh Pustaka softcopy berwatermark melalui menu unduh
    6. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan perpustakaan
    7. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Perpustakaan

Whatsapp : 0895 0123 2020

Email : bps3315@bps.go.id

Tautan pengaduan melalui website :

s.bps.go.id/pengaduanbpsgrobogan

Direct Massage pada media sosial :

FB : Bps Kabupaten Grobogan

IG : @bpskabgrobogan

Twitter : @BpsGrobogan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengguna layanan dapat langsung mencari pustaka yang dibutuhkan secara mandiri setelah registrasi pada aplikasi pelayanan.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpustakaan"