Pelayanan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

No. SK: W.19.PAS.8.OT.03.02 – 356 TAHUN 2024

  1. 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (duapertiga) masapidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan’
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidanapaling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan semangat
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana Dibuktikan dengan melengkapi dokumen : a. Salinan putusan hakim dan Berita Acara
  5. b. Laporan Perkembang Binaan Narapidana dan Anak Pidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assesment resiko dan assisment kebutuhan yang dilakukan asesor;
  6. c. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  7. d. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan anak pidana yang bersangkutan
  8. e. Salinan Register F
  9. f. Salinan daftar perubahan
  10. g. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum dan
  11. h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa : 1. Narapidana dan Anak Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum. 2. Membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana atau anak pidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat

  1. Wali pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi syarat kepada petugas rutan
  2. Tim Pengamat Pemasyarakatan
  3. melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Rutan
  4. Kepala Lapas mengusulkan pemberian PB kepada Kanwil
  5. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jendral Pemasyarakatan
  6. Di Direktorat Jendral Pemasyarakatan, TPP Pusat melaksanakan sidang TPP
  7. Untuk kasus tertentu, Direktur Jendral menyampaikan pertimbangan pemberian PB kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPP Ditjen dan rekomendasi instansi terkait
  8. Direktur Jendral atas nama menteri menetapkan pemberian PB
  9. Untuk kasus tertentu Menteri menetapkan pemberian PB
  10. Rutan menerima dan melakukan pengecekan SK PB - Rutan melaksanakan SK pemberian PB

-Untuk di rutan ± 14hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidangTPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;

-    Untuk di Kanwil± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen PAS atau ditolak;

-    Untuk di Ditjen Pas, paling lama

± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak

Tidak dipungut biaya

Layanan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

Email : rutankandangan@yahoo.co.id

Facebook : Rutan Kandangan 

Instagram : @rutan_kandangan

Telp/Fax : (0517) 21077

SMS :0813 9633 8040 dan 0812 5020 546

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store